Proyek peningkatan jalan di Jalur HR Soebrantas menuju Kompleks Kantor Bupati Kampar, Provinsi Riau, mengalami kebuntuan hingga menjelang akhir tahun 2025. Konflik dengan warga telah menghambat kemajuan pekerjaan, dan situasi di lapangan terlihat mati suri dengan spanduk peringatan keras yang dipasang. Timbul pertanyaan mengenai kelanjutan proyek ini, karena waktu semakin menipis dengan tinggalnya hitungan hari menjelang akhir tahun 2025.
Di tengah ketegangan yang terjadi, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk melanjutkan proyek tersebut. Daulat menekankan urgensi dari penyelesaian proyek tersebut, mengingat potensi pemborosan anggaran dan kegagalan dalam mencapai target pembangunan akibat penundaan kerja.
Meskipun komitmen dari internal pemerintah untuk melanjutkan proyek tersebut telah diutarakan, namun realisasi di lapangan belum terlihat. Secara resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar menyatakan akan melanjutkan pekerjaan, namun masih ada kendala terkait ganti rugi dengan warga yang belum terselesaikan.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Kampar harus membuat keputusan penting mengenai pendekatan yang akan digunakan dalam menyelesaikan masalah ini. Pertanyaan besar adalah apakah akan dipilih pendekatan dialog dan negosiasi dengan warga atau menggunakan tindakan represif dengan melibatkan aparat keamanan. Keputusan tersebut tidak hanya akan berpengaruh pada kelanjutan proyek, tetapi juga citra pemerintah dalam menangani konflik sosial untuk pembangunan. Tenggat waktu akhir tahun 2025 semakin mendekat, menimbulkan tekanan pada efektivitas penggunaan anggaran daerah dan akuntabilitas dalam melaksanakan proyek.

