Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Melalui kebijakan baru, etomidate sekarang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pengguna dan pengedar sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika yang resmi ditetapkan pada awal Desember 2025, menegaskan status hukum baru etomidate.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa perubahan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kepolisian untuk bertindak. Dengan klasifikasi sebagai narkotika, pengguna dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan direhabilitasi. Sebelumnya, penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate hanya berlaku di bawah Undang-Undang Kesehatan, menciptakan celah hukum di mana hanya produsen dan pengedar yang dapat diproses hukum.
Dengan etomidate masuk ke dalam Golongan II, aparat penegak hukum kini memiliki opsi untuk merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna yang positif menggunakan zat tersebut. Etomidate terdaftar di urutan terakhir dalam daftar golongan tersebut, yang mencakup zat dengan potensi ketergantungan yang tinggi dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau riset. Semua langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan etomidate dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

