Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeBeritaPengguna Vape Campuran...

Pengguna Vape Campuran Terancam Pidana akibat Etomidate

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Melalui kebijakan baru, etomidate sekarang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pengguna dan pengedar sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika yang resmi ditetapkan pada awal Desember 2025, menegaskan status hukum baru etomidate.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa perubahan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kepolisian untuk bertindak. Dengan klasifikasi sebagai narkotika, pengguna dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan direhabilitasi. Sebelumnya, penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate hanya berlaku di bawah Undang-Undang Kesehatan, menciptakan celah hukum di mana hanya produsen dan pengedar yang dapat diproses hukum.

Dengan etomidate masuk ke dalam Golongan II, aparat penegak hukum kini memiliki opsi untuk merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna yang positif menggunakan zat tersebut. Etomidate terdaftar di urutan terakhir dalam daftar golongan tersebut, yang mencakup zat dengan potensi ketergantungan yang tinggi dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau riset. Semua langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan etomidate dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bantan Timur

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk memastikan pembangunan Desa berjalan inklusif, terutama di sektor pendidikan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan dari Suku Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kunjungan dimulai di Satuan PAUD...

Kepemimpinan Panglima TNI sebagai Cerminan Tahap Demokrasi

Dalam demokrasi, Panglima TNI adalah pelaksana kebijakan, bukan aktor politik.

Kategori Berita