Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Langkah tegas, seperti pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara, diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang bagi ‘jaksa nakal’ yang merugikan rasa keadilan dan integritas institusi. Keputusan tegas ini diambil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Langkah-langkah ini diambil sebagai peringatan untuk semua pegawai Kejaksaan dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban serta komitmen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa kebijakan zero tolerance akan diterapkan tanpa pandang bulu, untuk menjaga agar institusi hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi. Langkah-langkah pembersihan internal ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan kejaksaan dipenuhi oleh aparat yang bermoral tinggi, sementara pengawasan internal akan diperketat demi mencegah penyimpangan di masa depan.

