Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Forkopimda, para asisten, anggota DPRD Kabupaten Kampar, dan tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, pengusul dari DPRD menjelaskan bahwa Ranper DPRD tersebut penting sebagai acuan etika dan tata tertib Badan Kehormatan serta pedoman bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Ranper ini bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan martabat lembaga legislatif agar anggota DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan bertanggung jawab dan beretika. Wakil Bupati Kampar, Misharti, juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar atas inisiatif yang diambil untuk memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD. Rapat paripurna ini menjadi wujud komitmen DPRD Kabupaten Kampar dan Pemerintah Daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

