Keluhan keras disampaikan oleh keluarga Rorensius Siregar terhadap tuntutan 3 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Mereka menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengesampingkan fakta bahwa Rorensius sebenarnya adalah korban dalam peristiwa tersebut. Raman Saputra Siregar, saudara kandung Rorensius, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU yang dianggap terlalu berat dan tidak manusiawi. Keluarga menegaskan bahwa Rorensius tidak mengetahui bahwa buah sawit yang dibelinya diduga berasal dari perusahaan PT KIS dan dari kawasan hutan di Kecamatan Tapung Hilir. Mereka menilai bahwa dalam kasus ini, hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana Rorensius sebagai warga kecil harus menanggung risiko hukum paling berat. Keluarga juga meminta keringanan kepada Majelis Hakim PN Bangkinang dalam putusan vonis yang akan dijatuhkan serta mendorong Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan. Kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam di mana masyarakat kecil sering menjadi korban, sementara masalah besar di balik konflik hutan belum terselesaikan. Hingga saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum maupun PT KIS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan keluarga Rorensius Siregar.

