Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeBeritaCemburu Membara: Mantan...

Cemburu Membara: Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri, Kerugian Rp650 Juta

Sebuah kejadian tragis terjadi di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, yang menunjukkan bahwa api cemburu bisa berujung pada petaka. Seorang pria dengan inisial AR (34) nekat membakar rumah mantan istrinya, RE (30), setelah merasa sakit hati karena ajakannya untuk rujuk ditolak dan mengetahui bahwa korban telah memiliki pacar baru. Kejadian brutal ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dan tentu saja menghebohkan warga setempat. Beruntungnya, Polsek Kampar segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketika pelaku mencoba bersembunyi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.

Yang membuat kejadian ini semakin mengejutkan adalah fakta bahwa aksi pembakaran tersebut terekam oleh kamera CCTV, menegaskan bahwa kebakaran tersebut bukanlah kecelakaan melainkan tindakan kriminal yang disengaja. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menjelaskan bahwa pelaku dilaporkan berbuat demikian karena sakit hati atas penolakan mantan istrinya untuk rujuk dan kabar bahwa korban telah memiliki kekasih baru. Kejadian pertama kali diketahui oleh tetangga korban, Yuda Aria Pratama, yang melihat api bermula dari loteng ruang tamu rumah korban ketika korban sudah berada di luar rumah.

Tim mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar dengan sigap tiba di lokasi dan bersama warga berusaha memadamkan api. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB setelah proses berjibaku yang panjang. Unit Reskrim Polsek Kampar tidak tinggal diam, mereka melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV untuk memperjelas kejadian tersebut. Setelah berhasil melacak pelaku, AR akhirnya mengaku atas perbuatannya yang keji. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Kampar dan akan dijerat dengan pasal pembakaran sesuai ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bahwa emosi, rasa cemburu, dan sakit hati tidak pernah dapat dibenarkan untuk melakukan tindakan kriminal, apalagi dapat membahayakan nyawa orang lain. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi semua untuk selalu menyelesaikan masalah secara dewasa dan menjaga emosi agar tidak sampai memicu tindakan yang merugikan dan tidak bertanggung jawab.

Source link

Semua Berita

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bantan Timur

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk memastikan pembangunan Desa berjalan inklusif, terutama di sektor pendidikan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan dari Suku Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kunjungan dimulai di Satuan PAUD...

Kepemimpinan Panglima TNI sebagai Cerminan Tahap Demokrasi

Dalam demokrasi, Panglima TNI adalah pelaksana kebijakan, bukan aktor politik.

Kategori Berita