Konflik pengelolaan kebun sawit hibah eks PTPN V seluas 2.800 hektare di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memasuki fase kritis. Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rahman Chan, dituduh terlibat dalam konflik ini dan disebut sebagai dalang di balik kekisruhan yang terjadi. Surat Pemberitahuan Nomor 005/SN/2026/02 yang dikeluarkan kepala desa dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik dan mengganggu kerjasama antara warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan CV Elsa, yang merupakan pengelola sah kebun ini. Penasehat Hukum CV Elsa, Bang Jait, menegaskan bahwa tindakan kepala desa melebihi kewenangannya dan menimbulkan potensi konflik horizontal yang serius. CV Elsa telah bertanggung jawab atas operasional kebun ini sejak awal dan menurut hukum sah dalam perjanjian dengan pemerintah pusat.
Permasalahan ini tampaknya bermuara pada upaya pengalihan pengelolaan kebun kepada CV Tiga Darah, yang diduga memiliki hubungan dengan kepala desa. Bang Jait menyerukan bahwa langkah-langkah kepala desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika pemerintahan desa dan menyulut konflik kepentingan. Masyarakat di daerah ini merasa khawatir dengan potensi terjadinya perpecahan akibat tindakan yang diambil kepala desa.
Upaya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sedang dipertimbangkan, dengan harapan agar tata kelola yang baik dapat dijaga dan masyarakat tidak terpecah belah. Meskipun kepala desa memilih untuk bungkam terkait hal ini, publik semakin yakin bahwa konflik ini bukan sekadar kebetulan tetapi akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.

