LBH CLPK bersikeras untuk membawa dugaan perusakan tanaman warga ke jalur hukum setelah musyawarah dengan pihak desa tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan. Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Desa Indra Sakti. Meskipun musyawarah diadakan, namun tidak ada keputusan yang jelas dan korban merasa tidak mendapat keadilan.
Kuasa hukum dari LBH CLPK, Daulat Panjaitan, menilai bahwa pihak terlapor dan aparatur desa tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Dugaan perusakan tanaman bukanlah persoalan sepele karena tanaman tersebut merupakan sumber penghidupan warga. LBH CLPK memberikan batas waktu untuk musyawarah lanjutan, namun jika tidak ada keputusan yang adil, mereka akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Pernyataan dari pejabat Desa Indra Sakti yang mengaku tidak mengetahui perusakan tanaman memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal pemerintahan desa. Masyarakat menyoroti sikap pemerintah desa dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif serta memastikan keadilan bagi warga. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan yang sebenarnya.

