Indonesia secara resmi akan ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 8 Januari 2025. Rencana ini diumumkan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, pada tanggal 5 Januari 2025. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menganggap penunjukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB sebagai pencapaian diplomasi yang sangat strategis dan amanah besar di tingkat global.
Mafirion menyatakan bahwa menjadi Presiden Dewan HAM PBB bukan hanya tentang prestise internasional, tetapi juga tanggung jawab besar dalam memimpin dengan keteladanan, dialog, dan prinsip keadilan global. Ia menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu aktor kunci dalam kepemimpinan global di bidang hak asasi manusia. Kepercayaan ini diharapkan akan memperkuat posisi diplomatik Indonesia di forum internasional dan menegaskan peran Indonesia sebagai negara demokrasi besar yang bisa menjadi penyeimbang dan jembatan dialog di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Mafirion juga mengidentifikasi keuntungan strategis dari jabatan ini, seperti penguatan posisi diplomatik global Indonesia. Dengan jabatan Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki peran dalam menetapkan agenda dan proses pengambilan keputusan. Selain itu, sebagai representasi Global South, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengangkat isu-isu HAM dari perspektif negara berkembang.
Penunjukan ini diharapkan akan meningkatkan citra dan kredibilitas internasional Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia. Ini juga berpotensi memperkuat kepemimpinan Indonesia di ASEAN, terutama dalam isu-isu HAM regional dan kemanusiaan. Namun, Mafirion menekankan bahwa kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB harus didukung oleh konsistensi penerapan prinsip-prinsip HAM di dalam negeri.
Pemajuan HAM harus sejalan dengan upaya menjaga perdamaian, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan menghormati keberagaman budaya. Indonesia harus memberikan contoh dalam penerapan prinsip HAM di dalam negeri untuk memperoleh legitimasi moral dalam kepemimpinannya. Ini dilihat sebagai kesempatan untuk memajukan pendekatan HAM yang inklusif, seimbang, dan berorientasi pada solusi, sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

