Polres Kampar terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) terbaru. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (05/01/2026) dan diikuti oleh personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang baru agar dapat diterapkan secara tepat dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S dan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP adalah pedoman utama bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sementara Wakapolres Kampar menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi setiap penyidik. Harapannya melalui sosialisasi ini, seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara konsisten, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

