Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi wartawan, seperti yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa wartawan yang membuat karya jurnalistik sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Putusan tersebut membatalkan penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru untuk menuntut wartawan, dengan menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pengamat kebijakan publik, MHD Sanusi, menyebut putusan MK ini sebagai peringatan keras bagi Polri dan kejaksaan, bahwa penyidikan atau penetapan tersangka terhadap wartawan berdasarkan Pasal 433-434 KUHP baru merupakan pelanggaran konstitusi. Ditegaskan pula bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mengikat semua aparat negara termasuk Polri, Kejaksaan, dan hakim. Pasca putusan MK, setiap laporan pidana terhadap wartawan yang tidak melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi cacat hukum. Sanusi juga menegaskan bahwa penggunaan Pasal 433 atau 434 KUHP baru terhadap karya jurnalistik bukan hanya salah tafsir hukum, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

