Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPerubahan Pasal 433-434...

Perubahan Pasal 433-434 KUHP: Wartawan Bebas dari Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi wartawan, seperti yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa wartawan yang membuat karya jurnalistik sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Putusan tersebut membatalkan penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru untuk menuntut wartawan, dengan menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pengamat kebijakan publik, MHD Sanusi, menyebut putusan MK ini sebagai peringatan keras bagi Polri dan kejaksaan, bahwa penyidikan atau penetapan tersangka terhadap wartawan berdasarkan Pasal 433-434 KUHP baru merupakan pelanggaran konstitusi. Ditegaskan pula bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mengikat semua aparat negara termasuk Polri, Kejaksaan, dan hakim. Pasca putusan MK, setiap laporan pidana terhadap wartawan yang tidak melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi cacat hukum. Sanusi juga menegaskan bahwa penggunaan Pasal 433 atau 434 KUHP baru terhadap karya jurnalistik bukan hanya salah tafsir hukum, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita