Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaPerubahan Pasal 433-434...

Perubahan Pasal 433-434 KUHP: Wartawan Bebas dari Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi wartawan, seperti yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa wartawan yang membuat karya jurnalistik sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Putusan tersebut membatalkan penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru untuk menuntut wartawan, dengan menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pengamat kebijakan publik, MHD Sanusi, menyebut putusan MK ini sebagai peringatan keras bagi Polri dan kejaksaan, bahwa penyidikan atau penetapan tersangka terhadap wartawan berdasarkan Pasal 433-434 KUHP baru merupakan pelanggaran konstitusi. Ditegaskan pula bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mengikat semua aparat negara termasuk Polri, Kejaksaan, dan hakim. Pasca putusan MK, setiap laporan pidana terhadap wartawan yang tidak melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi cacat hukum. Sanusi juga menegaskan bahwa penggunaan Pasal 433 atau 434 KUHP baru terhadap karya jurnalistik bukan hanya salah tafsir hukum, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita