Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa Simpang Kubu, Erisman, tidak pernah dikeluarkan rekomendasi atau izin atas usaha galian tanah timbunan tersebut. Erisman juga mengakui bahwa aktivitas ini melanggar regulasi lingkungan. Meskipun demikian, galian tanah tersebut masih beroperasi dan mengakibatkan debu serta tanah berserakan di sekitar jalan menuju Kantor Desa Simpang Kubu. Situasi ini menjadi sorotan terhadap DLH Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar, dan Polres Kampar terkait pengawasan serta penegakan hukum. Saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut.

