Usaha galian C di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus beroperasi meskipun telah dua kali didemo warga dan diminta untuk ditutup. Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas penambangan yang diduga dimiliki oleh PT KKU tersebut dinilai meresahkan dan merusak lingkungan sekitar. Warga Sungai Jalau menyatakan bahwa penambangan tersebut terlalu dekat dengan lahan pertanian, mengakibatkan kekurangan air bagi sawah masyarakat. Dalam kondisi yang sama, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Penjahitan, mengkritik keras masih beroperasinya galian C tanpa izin yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani masalah tersebut. Sekretaris Desa Sungai Jalau juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha galian C tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait terkait legalitas usaha ini dan tindak lanjut atas tuntutan dari masyarakat setempat. Semua pihak diharapkan dapat menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi keadilan demi kesejahteraan bersama.

