Di Kabupaten Indragiri Hulu, dunia kepegawaian mengalami insiden memalukan ketika seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu dan melibatkan rekan kerjanya, disaksikan oleh warga sekitar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu setelah menerima laporan resah dari masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada malam Selasa, 20 Januari 2026, petugas berhasil menangkap oknum PNS dan seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu seberat 5,95 gram dari PNS dan 3,19 gram beserta alat pendukung transaksi dari wiraswasta. Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026, dan berakhir dengan penggerebekan pada Selasa malam setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika untuk memastikan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

