Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaMantan Kades Indra...

Mantan Kades Indra Sakti Diadili: Vonis 7 Tahun Korupsi Lahan Transmigrasi

Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis bersalah terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Putusan itu diumumkan dalam sidang pada Senin (26/1/2026) dengan Nomor Register Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Misdi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp73,8 juta. Majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan total luas 42,30 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk dihitung sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp3.024.593.000.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Putusan tersebut masih menunggu keputusan dari terdakwa dan Penuntut Umum. Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Zhafira Syarafina, S.H., Egy Primatama, S.H., M.H., dan Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita