Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis bersalah terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Putusan itu diumumkan dalam sidang pada Senin (26/1/2026) dengan Nomor Register Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Misdi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp73,8 juta. Majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim memutuskan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan total luas 42,30 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk dihitung sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp3.024.593.000.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Putusan tersebut masih menunggu keputusan dari terdakwa dan Penuntut Umum. Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Zhafira Syarafina, S.H., Egy Primatama, S.H., M.H., dan Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

