Pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko minimarket di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial E (40) ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur dengan cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini berkaitan dengan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada bulan Desember 2025. Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, merampas dua unit terlebih dahulu dan satu unit kemudian. Polisi berhasil menyita barang bukti penting, termasuk dua cover mesin AC, tang, obeng, dan kunci pas dari tersangka.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dimulai dari informasi posisi tersangka yang diterima dari masyarakat. Tim Cobra Polres Binjai secara cepat menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tersangka yang merupakan pengangguran akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Binjai sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, aksi nekat komplotan pencuri yang berhasil membobol kantor Pegadaian di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan modus plafon dijebol juga terungkap. Kejadian ini menyebabkan kerugian mencapai Rp88 juta dan modusnya terbilang terencana. Kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana kejahatan dapat merugikan banyak pihak dan menunjukkan pentingnya kerjasama masyarakat dengan aparat keamanan dalam memerangi tindak kejahatan.

