Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomeBeritaTabung Whip Pink...

Tabung Whip Pink Kosong di Apartemen Lula Lahfah: Siapa Penggunanya?

Pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 10:00 WIB, Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Lula dan tubuhnya juga tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti, termasuk puluhan butir obat, tabung berwarna pink atau whip pink, serta bercak darah di sprei milik almarhum.

Whip pink, yang diketahui mengandung gas Nitrous Oxide atau N2O, menjadi sorotan setelah ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Namun, saat tabung tersebut ditemukan, diketahui sudah dalam kondisi kosong. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan hasil dari Puslabfor yang menyatakan tabung tersebut kosong. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa polisi akan mendalami soal pemesanan whip pink tersebut.

Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan tentang fungsi gas N2O. Gas ini memiliki beragam fungsi dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif. Dalam sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide digunakan untuk berbagai keperluan, seperti anestesi umum dalam pembedahan, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Penggunaan gas Nitrous Oxide dalam bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Kementerian Kesehatan menganggap penyalahgunaan gas medis ini sebagai isu serius karena dapat berdampak buruk pada kesehatan hingga pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya untuk kesehatan dan hanya digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang kompeten.

Source link

Semua Berita

Rumor tentang Yasser Arafat dan Perebutan Legitimasi Sejarah

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Pelajaran Membuat Integritas Terselamatkan

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dua Personel Polres Rokan Hulu Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Rokan Hulu Pada Senin, 8 Juni 2016, Polres Rokan Hulu melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di lapangan Apel Polres....

Wakil Bupati Rohul di Musancab PDI-P di Hotel Sapadia: Berita Terbaru

Wakil Bupati Rohul Berikan Sambutan dalam Musancab PDI-P Rohul Senin, 8 Juni 2026 Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Rohul, telah membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang...

Kategori Berita