Pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 10:00 WIB, Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Lula dan tubuhnya juga tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti, termasuk puluhan butir obat, tabung berwarna pink atau whip pink, serta bercak darah di sprei milik almarhum.
Whip pink, yang diketahui mengandung gas Nitrous Oxide atau N2O, menjadi sorotan setelah ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Namun, saat tabung tersebut ditemukan, diketahui sudah dalam kondisi kosong. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan hasil dari Puslabfor yang menyatakan tabung tersebut kosong. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa polisi akan mendalami soal pemesanan whip pink tersebut.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan tentang fungsi gas N2O. Gas ini memiliki beragam fungsi dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif. Dalam sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide digunakan untuk berbagai keperluan, seperti anestesi umum dalam pembedahan, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.
Penggunaan gas Nitrous Oxide dalam bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Kementerian Kesehatan menganggap penyalahgunaan gas medis ini sebagai isu serius karena dapat berdampak buruk pada kesehatan hingga pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya untuk kesehatan dan hanya digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang kompeten.

