Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaTabung Whip Pink...

Tabung Whip Pink Kosong di Apartemen Lula Lahfah: Siapa Penggunanya?

Pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 10:00 WIB, Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Lula dan tubuhnya juga tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti, termasuk puluhan butir obat, tabung berwarna pink atau whip pink, serta bercak darah di sprei milik almarhum.

Whip pink, yang diketahui mengandung gas Nitrous Oxide atau N2O, menjadi sorotan setelah ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Namun, saat tabung tersebut ditemukan, diketahui sudah dalam kondisi kosong. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan hasil dari Puslabfor yang menyatakan tabung tersebut kosong. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa polisi akan mendalami soal pemesanan whip pink tersebut.

Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan tentang fungsi gas N2O. Gas ini memiliki beragam fungsi dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif. Dalam sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide digunakan untuk berbagai keperluan, seperti anestesi umum dalam pembedahan, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Penggunaan gas Nitrous Oxide dalam bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Kementerian Kesehatan menganggap penyalahgunaan gas medis ini sebagai isu serius karena dapat berdampak buruk pada kesehatan hingga pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya untuk kesehatan dan hanya digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang kompeten.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita