Hari Pers Nasional ke-80 menjadi momen penting bagi wartawan di Kabupaten Kampar untuk merayakan kebebasan pers dan menolak kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Kepala Biro Nusaperdana.com Kabupaten Kampar, MHD Sanusi, menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam bekerja. Ia juga menyoroti kasus-kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang sering kali terjadi akibat pemberitaan kritis terhadap kebijakan publik atau dugaan penyimpangan.
Sanusi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik, proses hukum tidak boleh dilakukan secara merta tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Di usia ke-80, Sanusi berharap agar pers di Indonesia, terutama di Kabupaten Kampar, semakin menjadi benteng demokrasi yang profesional, berintegritas, dan berani menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tanggung jawab.

