Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Selain masalah perizinan, kafe ini juga dituduh menyediakan perempuan penghibur dan menjual minuman keras. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan kafe berlangsung hingga larut malam dan diduga melibatkan pemandu lagu serta penjualan minuman beralkohol.
Warga Tapung menilai bahwa jika dugaan ini benar, hal tersebut akan melanggar norma sosial dan nilai religius yang telah lama melekat pada Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekah Riau. Sebelumnya, surat konfirmasi resmi telah dikirim kepada pengelola terkait izin operasional usaha, termasuk izin karaoke dan izin bangunan seperti IMB atau PBG. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Masyarakat Tapung mendesak penegak Perda, terutama Satpol PP Kabupaten Kampar, untuk melakukan penertiban jika benar kafe tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Penegakan Perda dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka peluang bagi pihak pengelola dan instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers.

