Aktivitas dugaan galian tanah timbunan di belakang kantor desa di Desa Simpang Kubu, Kampar, Kabupaten Kampar tengah menjadi sorotan. Awak media telah mengirim surat konfirmasi resmi kepada Polres Kampar namun belum menerima jawaban setelah batas waktu 3×24 jam. Kegiatan galian tanah timbunan diduga beroperasi tanpa papan informasi perizinan di lokasi, yang mengakibatkan debu dan keluhan dari warga sekitar terkait kondisi jalan yang menjadi kotor karena kendaraan pengangkut material. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi, dan hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait tambang tanpa izin dan perlindungan lingkungan hidup. Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Media juga terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan.

