TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeKriminalKasus Mutilasi Mayat...

Kasus Mutilasi Mayat di Tangerang: Sepupu Korban Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini telah memasuki babak penyelesaian. Marcelino Rarun, sepupu korban Jefry Rarun, akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Meskipun tuntutan jaksa adalah pidana mati, Marcelino Rarun dihukum dengan hukuman seumur hidup.

Pengadilan juga menetapkan bahwa Marcelino Rarun harus tetap ditahan dan barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan handphone yang digunakan dalam kasus ini akan dimusnahkan. Kronologi kasus pembunuhan mutilasi ini terbongkar ketika Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah tempat tinggal Jefry Rarun. Meskipun Jefry tidak ada di rumah, Marcelino, yang merupakan saudara dekat korban, ada di sana. Saat polisi memeriksa rumah, mereka curiga dengan freezer yang digembok dan tidak tercolok listrik. Setelah membuka paksa freezer, polisi menemukan jasad mutilasi yang dipotong menjadi 8 bagian.

Marcelino ditangkap dan mengakui bahwa jasad yang ditemukan adalah Jefry Rarun. Kasus pembunuhan ini bermula dari masalah mobil dimana Jefry meminta Marcelino untuk mencarikan mobil temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. Karena tidak berhasil, Jefry marah-marah dan membuat Marcelino kesal sehingga membunuhnya dan memutilasi jasadnya. Potongan jasad tersebut awalnya dibiarkan di kamar mandi sebelum dipindahkan ke sebuah bengkel milik korban di Tangerang.

Jasad mutilasi Jefry Rarun disimpan selama 2 tahun dalam freezer hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya serta hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Source link

Semua Berita

Derek Prabu Maras: Profil dan Pengalaman Terbaru

Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan penting dalam sidang terkait kasus kredit dan aset. Mereka menyoroti kejanggalan pada Putusan No 175 (homologasi) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama...

Sengketa Pembayaran Pengadaan: PT Surya Sakti vs Inalum, Presiden Prabowo & KPK

Sengketa pembayaran pengadaan barang antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah mencapai tingkat nasional dengan perusahaan penyedia tersebut meminta penyelesaian pembayaran melalui surat kepada sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung...

Ancaman Serius: Judi Daring Sasar Anak Muda

Judul: Ancaman Serius, Semua Pihak Harus Waspada Terhadap Judi Daring yang Sasar Anak Muda Judi daring menjadi ancaman serius yang kini tengah menyasar generasi muda di ruang digital. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 229 juta, kelompok ini menjadi rentan...

Kategori Berita