Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini telah memasuki babak penyelesaian. Marcelino Rarun, sepupu korban Jefry Rarun, akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Meskipun tuntutan jaksa adalah pidana mati, Marcelino Rarun dihukum dengan hukuman seumur hidup.
Pengadilan juga menetapkan bahwa Marcelino Rarun harus tetap ditahan dan barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan handphone yang digunakan dalam kasus ini akan dimusnahkan. Kronologi kasus pembunuhan mutilasi ini terbongkar ketika Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah tempat tinggal Jefry Rarun. Meskipun Jefry tidak ada di rumah, Marcelino, yang merupakan saudara dekat korban, ada di sana. Saat polisi memeriksa rumah, mereka curiga dengan freezer yang digembok dan tidak tercolok listrik. Setelah membuka paksa freezer, polisi menemukan jasad mutilasi yang dipotong menjadi 8 bagian.
Marcelino ditangkap dan mengakui bahwa jasad yang ditemukan adalah Jefry Rarun. Kasus pembunuhan ini bermula dari masalah mobil dimana Jefry meminta Marcelino untuk mencarikan mobil temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. Karena tidak berhasil, Jefry marah-marah dan membuat Marcelino kesal sehingga membunuhnya dan memutilasi jasadnya. Potongan jasad tersebut awalnya dibiarkan di kamar mandi sebelum dipindahkan ke sebuah bengkel milik korban di Tangerang.
Jasad mutilasi Jefry Rarun disimpan selama 2 tahun dalam freezer hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya serta hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

