Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalKasus Mutilasi Mayat...

Kasus Mutilasi Mayat di Tangerang: Sepupu Korban Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini telah memasuki babak penyelesaian. Marcelino Rarun, sepupu korban Jefry Rarun, akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Meskipun tuntutan jaksa adalah pidana mati, Marcelino Rarun dihukum dengan hukuman seumur hidup.

Pengadilan juga menetapkan bahwa Marcelino Rarun harus tetap ditahan dan barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan handphone yang digunakan dalam kasus ini akan dimusnahkan. Kronologi kasus pembunuhan mutilasi ini terbongkar ketika Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah tempat tinggal Jefry Rarun. Meskipun Jefry tidak ada di rumah, Marcelino, yang merupakan saudara dekat korban, ada di sana. Saat polisi memeriksa rumah, mereka curiga dengan freezer yang digembok dan tidak tercolok listrik. Setelah membuka paksa freezer, polisi menemukan jasad mutilasi yang dipotong menjadi 8 bagian.

Marcelino ditangkap dan mengakui bahwa jasad yang ditemukan adalah Jefry Rarun. Kasus pembunuhan ini bermula dari masalah mobil dimana Jefry meminta Marcelino untuk mencarikan mobil temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. Karena tidak berhasil, Jefry marah-marah dan membuat Marcelino kesal sehingga membunuhnya dan memutilasi jasadnya. Potongan jasad tersebut awalnya dibiarkan di kamar mandi sebelum dipindahkan ke sebuah bengkel milik korban di Tangerang.

Jasad mutilasi Jefry Rarun disimpan selama 2 tahun dalam freezer hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya serta hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Source link

Semua Berita

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla,...

Penampilan Wamen Sudaryono di Sidang TPPU Aset BUMD

JAKARTA RAYA – Kabar mengenai persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menarik perhatian publik. Yang membuat heboh adalah pernyataan terdakwa bernama...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur...

Kategori Berita