Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikaitkan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku curanmor bekerja sama dengan bandar narkoba dengan menukar motor curian dengan sejumlah uang dan narkotika. Tersangka utama curanmor adalah RM dan AS, sementara 4 tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan pencurian motor sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan seringkali berganti pasangan saat melancarkan aksi kejahatan mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penadah motor curian bersamaan sebagai bandar sabu di lingkungan tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam dan narkotika di tempat penadah tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah motor hasil curian yang dijual kepada penadah, CJ, di Tanah Merah, Koja dengan harga bervariasi. Para pelaku curanmor kemudian menerima uang dan sabu sebagai hasil tukaran dari penjualan motor curian.
Penyelidikan kasus dimulai ketika Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan observasi di wilayah Tanjung Priok dan mencurigai kendaraan tanpa pelat nomor. Setelah menghentikan dan mengeledah kedua pelaku, RM dan AS, polisi menemukan bukti bahwa motor yang digunakan adalah hasil curian dan akan dijual ke penadah CJ di Tanah Merah, Koja. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan curanmor dan narkoba di wilayah tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

