TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeKriminalKomplotan Curanmor Digulung...

Komplotan Curanmor Digulung Polres Jakut: Motor Curian Barter Narkoba

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikaitkan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku curanmor bekerja sama dengan bandar narkoba dengan menukar motor curian dengan sejumlah uang dan narkotika. Tersangka utama curanmor adalah RM dan AS, sementara 4 tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan pencurian motor sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan seringkali berganti pasangan saat melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penadah motor curian bersamaan sebagai bandar sabu di lingkungan tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam dan narkotika di tempat penadah tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah motor hasil curian yang dijual kepada penadah, CJ, di Tanah Merah, Koja dengan harga bervariasi. Para pelaku curanmor kemudian menerima uang dan sabu sebagai hasil tukaran dari penjualan motor curian.

Penyelidikan kasus dimulai ketika Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan observasi di wilayah Tanjung Priok dan mencurigai kendaraan tanpa pelat nomor. Setelah menghentikan dan mengeledah kedua pelaku, RM dan AS, polisi menemukan bukti bahwa motor yang digunakan adalah hasil curian dan akan dijual ke penadah CJ di Tanah Merah, Koja. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan curanmor dan narkoba di wilayah tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source link

Semua Berita

Derek Prabu Maras: Profil dan Pengalaman Terbaru

Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan penting dalam sidang terkait kasus kredit dan aset. Mereka menyoroti kejanggalan pada Putusan No 175 (homologasi) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama...

Sengketa Pembayaran Pengadaan: PT Surya Sakti vs Inalum, Presiden Prabowo & KPK

Sengketa pembayaran pengadaan barang antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah mencapai tingkat nasional dengan perusahaan penyedia tersebut meminta penyelesaian pembayaran melalui surat kepada sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung...

Ancaman Serius: Judi Daring Sasar Anak Muda

Judul: Ancaman Serius, Semua Pihak Harus Waspada Terhadap Judi Daring yang Sasar Anak Muda Judi daring menjadi ancaman serius yang kini tengah menyasar generasi muda di ruang digital. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 229 juta, kelompok ini menjadi rentan...

Kategori Berita