Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalKomplotan Curanmor Digulung...

Komplotan Curanmor Digulung Polres Jakut: Motor Curian Barter Narkoba

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikaitkan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku curanmor bekerja sama dengan bandar narkoba dengan menukar motor curian dengan sejumlah uang dan narkotika. Tersangka utama curanmor adalah RM dan AS, sementara 4 tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan pencurian motor sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan seringkali berganti pasangan saat melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penadah motor curian bersamaan sebagai bandar sabu di lingkungan tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam dan narkotika di tempat penadah tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah motor hasil curian yang dijual kepada penadah, CJ, di Tanah Merah, Koja dengan harga bervariasi. Para pelaku curanmor kemudian menerima uang dan sabu sebagai hasil tukaran dari penjualan motor curian.

Penyelidikan kasus dimulai ketika Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan observasi di wilayah Tanjung Priok dan mencurigai kendaraan tanpa pelat nomor. Setelah menghentikan dan mengeledah kedua pelaku, RM dan AS, polisi menemukan bukti bahwa motor yang digunakan adalah hasil curian dan akan dijual ke penadah CJ di Tanah Merah, Koja. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan curanmor dan narkoba di wilayah tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita