Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaSengketa Informasi Menangkan...

Sengketa Informasi Menangkan Haryadi: KIP Riau Perintahkan PPID Bengkalis Buka Proyek Jalan

Pemohon informasi publik, Hariyadi SE, berhasil memenangkan sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Putusan Komisi Informasi (KIP) Provinsi Riau Nomor: 018/KIP-R/PS-M-A/III/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KIP Riau menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh Hariyadi merupakan informasi terbuka yang harus disediakan untuk publik.

Sengketa tersebut terkait dengan pemeliharaan rutin Jalan Kecamatan Mandau dan Jalan Kecamatan Batin Solapan Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran total mencapai Rp 34,7 miliar. Majelis menilai bahwa PPID Bengkalis telah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak merespons permohonan informasi yang disampaikan oleh Hariyadi.

Putusan KIP menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus memberikan informasi yang mencakup nama kegiatan, penanggung jawab pelaksana, lokasi kegiatan, jumlah anggaran, dokumentasi pelaksanaan kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Hariyadi menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat dalam hak mendapatkan informasi yang transparan.

Hariyadi meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Majelis Komisioner KIP. Dia menegaskan bahwa akan menunggu pelaksanaan putusan sesuai aturan yang berlaku, namun akan mengambil langkah hukum jika putusan tersebut tidak dipatuhi. Ini merupakan penegasan bahwa transparansi anggaran adalah kewajiban badan publik dan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita