Pemohon informasi publik, Hariyadi SE, berhasil memenangkan sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Putusan Komisi Informasi (KIP) Provinsi Riau Nomor: 018/KIP-R/PS-M-A/III/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KIP Riau menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh Hariyadi merupakan informasi terbuka yang harus disediakan untuk publik.
Sengketa tersebut terkait dengan pemeliharaan rutin Jalan Kecamatan Mandau dan Jalan Kecamatan Batin Solapan Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran total mencapai Rp 34,7 miliar. Majelis menilai bahwa PPID Bengkalis telah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak merespons permohonan informasi yang disampaikan oleh Hariyadi.
Putusan KIP menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus memberikan informasi yang mencakup nama kegiatan, penanggung jawab pelaksana, lokasi kegiatan, jumlah anggaran, dokumentasi pelaksanaan kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Hariyadi menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat dalam hak mendapatkan informasi yang transparan.
Hariyadi meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Majelis Komisioner KIP. Dia menegaskan bahwa akan menunggu pelaksanaan putusan sesuai aturan yang berlaku, namun akan mengambil langkah hukum jika putusan tersebut tidak dipatuhi. Ini merupakan penegasan bahwa transparansi anggaran adalah kewajiban badan publik dan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

