Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar. Pengungkapan temuan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari investigasi yang telah dilakukan oleh tim lapangan.
Laporan yang akan disampaikan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar bersangkutan dengan pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang kelas lama, pembangunan toilet, dan laboratorium sekolah dengan total anggaran Rp4,3 miliar. Hasil penelusuran bersama dengan jurnalis menemukan adanya dugaan mark-up harga material serta penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat selisih harga yang signifikan pada beberapa item pekerjaan dibandingkan dengan harga pasar, serta keraguan terhadap kualitas fisik bangunan yang dinilai belum memadai meskipun sudah menggunakan anggaran yang besar.
Dalam konteks ini, LPPNRI mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk rekanan pelaksana dan pihak sekolah. Masyarakat pun mengharapkan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat anggaran pendidikan merupakan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan generasi muda.

