Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal (Itjen). Sekolah ini disoroti karena adanya dugaan pungutan sebesar Rp26 ribu per bulan kepada siswa, meski menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.
Warga Desa Danau Lancang mengeluhkan pungutan tersebut yang dianggap memberatkan orang tua murid. Ada juga keluhan terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai. Meskipun sekolah menerima dana BOS setiap tahun, sejumlah ruang kelas terlihat rusak. Aturan pengelolaan Dana BOS melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua murid.
Pungutan yang dilakukan secara rutin dan wajib dapat melanggar aturan pengelolaan Dana BOS. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah dilarang menetapkan sumbangan dengan nominal dan waktu pembayaran tertentu. Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan harus dihindari karena melanggar ketentuan yang berlaku.

