Proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu dengan anggaran Rp4,3 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kampar setelah hasil investigasi lapangan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar. Temuan investigasi menunjukkan potensi ketidaksesuaian pekerjaan dan harga material yang tidak sejalan dengan harga pasar. Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menjelaskan bahwa laporan dibuat untuk memastikan penggunaan anggaran negara terutama di sektor pendidikan secara transparan. Proyek ini mencakup pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas lama, pembangunan toilet, serta laboratorium sekolah. Meskipun ada dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), belum ada kesimpulan hukum yang diambil dan Kejari Kampar diminta untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional. Pihak sekolah dan pelaksana proyek masih melakukan konfirmasi terkait masalah ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dan pengawasan penggunaan dana pemerintah.

