Dalam suatu wawancara, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM, menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik bagi seorang wartawan. Ia menyatakan bahwa penggunaan ijazah palsu adalah masalah serius yang tidak dapat ditoleransi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurut Ketua DK, menjadi wartawan adalah sebuah profesi terhormat yang harus melalui proses yang benar. Penggunaan ijazah palsu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. Integritas adalah fondasi utama dunia pers, di mana wartawan harus menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap anggota PWI harus menjaga nama baik organisasi dan profesi wartawan.
PWI memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima anggota, termasuk verifikasi administrasi dan uji kompetensi wartawan (UKW) untuk memastikan bahwa setiap wartawan yang tergabung memiliki kemampuan dan latar belakang yang sah. Ketua DK mengimbau seluruh pengurus PWI di Provinsi Riau agar teliti dalam proses rekrutmen anggota, dan tidak akan ragu merekomendasikan proses hukum bagi yang terbukti menggunakan dokumen palsu.
Dewan Kehormatan tidak akan melindungi oknum yang melanggar profesi wartawan, dan sanksinya tegas, bahkan bisa dikeluarkan dari keanggotaan PWI. Ketua DK Provinsi Riau berharap agar insan pers di Riau meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, karena wartawan adalah pilar demokrasi yang harus menjaga integritas, etika, dan kepatuhan hukum.

