Jajaran Polres Bengkalis telah menunjukkan kinerja yang cepat dan efisien dengan mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari dua jam. Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, menandakan pentingnya peran komunitas dalam memberantas kejahatan narkotika.
Satu peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam, di mana seorang pria berinisial N (29) ditangkap dan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram disita. Tak lama kemudian, penindakan dilanjutkan di Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati dengan penangkapan seorang pria berinisial TFF (48) yang juga ditemukan memiliki sabu seberat 0,05 gram.
Tim Satresnarkoba tidak berhenti sampai di situ, mereka kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial F.W. (44) dengan barang bukti sabu seberat 0,10 gram. Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengkonsumsi methamphetamine.
Seluruh tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan kerjasama dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan, diharapkan Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkotika.

