Dua Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yaitu Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, dan Kepala SPPG Kijang Jaya, Fina Imelda, dikritik karena diduga menolak memberikan klarifikasi kepada wartawan dalam konfirmasi pemberitaan. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi mereka melalui pesan WhatsApp untuk rilis berita yang akan dipublikasikan, mengalami penolakan. Pihak SPPG meminta agar wartawan melaporkan terlebih dahulu ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelum mendapatkan klarifikasi. Tanggapan terhadap sikap ini datang dari Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Kampar, dengan ketua Nefrizal Pili menilai bahwa permintaan tersebut tidak didasari oleh hukum dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap regulasi pers. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengharuskan wartawan meminta izin kepada organisasi profesi tertentu untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan kesimbangan pemberitaan dan merupakan kewajiban etik sesuai Kode Etik Jurnalistik. DPC PJS Kampar berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara layanan publik untuk memahami peran pers dalam sistem demokrasi sebagai kontrol sosial.

