Aktivitas galian C di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar akhirnya ditutup oleh tim gabungan pemerintah Provinsi Riau. Penutupan dilakukan karena usaha tambang tersebut diduga bermasalah dari sisi perizinan. Pembahasan persoalan galian C ini sebelumnya telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Riau namun tidak berjalan maksimal karena pihak perusahaan tidak hadir langsung. Galian C tersebut beroperasi atas nama PT Azul Makona Kreasindo dan dari hasil peninjauan lapangan, aktivitas tambang diduga tidak sesuai dengan titik izin lokasi yang dimiliki perusahaan. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, DPMPTSP Provinsi Riau, serta Komisi III DPRD Riau melakukan penutupan tersebut. DPRD Riau meminta seluruh aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait izin dan dampak lingkungan. Pengawasan terhadap aktivitas galian C akan terus dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keselamatan masyarakat, terlebih lokasi tambang berada di dekat jalan nasional. Salah satu anggota DPRD Riau, Edi Basri menekankan pentingnya aturan dan kepatuhan dalam menjalankan aktivitas pertambangan guna tidak merugikan masyarakat.

