Pada Senin, 30 Maret 2026, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi “mark up” anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap desakan masyarakat yang merasa kasus tersebut tidak adil. RDPU ini dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP harus mewujudkan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formalistik semata.
Amsal Sitepu diduga melakukan pembengkakan anggaran dalam proyeknya, padahal pekerjaan sebagai videografer termasuk dalam kategori pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga yang pasti. Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus korupsi harus berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga memberikan denda sebesar 50 juta dengan ancaman pidana tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Amsal Sitepu sendiri telah memberikan tanggapan melalui akun Instagramnya atas kasus yang menimpanya, menyatakan bahwa kondisi hukum saat ini tidak baik. (Ant)
Sementara itu, Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta sedang diselidiki oleh Kejati Banten, melibatkan eks Rektor yang dipanggil terkait tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI cq Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. (VIVA.co.id, 27 Maret 2026)

