Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaKasus Videografer Korupsi:...

Kasus Videografer Korupsi: Intervensi Komisi III DPR

Pada Senin, 30 Maret 2026, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi “mark up” anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap desakan masyarakat yang merasa kasus tersebut tidak adil. RDPU ini dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP harus mewujudkan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formalistik semata.

Amsal Sitepu diduga melakukan pembengkakan anggaran dalam proyeknya, padahal pekerjaan sebagai videografer termasuk dalam kategori pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga yang pasti. Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus korupsi harus berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga memberikan denda sebesar 50 juta dengan ancaman pidana tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Amsal Sitepu sendiri telah memberikan tanggapan melalui akun Instagramnya atas kasus yang menimpanya, menyatakan bahwa kondisi hukum saat ini tidak baik. (Ant)

Sementara itu, Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta sedang diselidiki oleh Kejati Banten, melibatkan eks Rektor yang dipanggil terkait tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI cq Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. (VIVA.co.id, 27 Maret 2026)

Source link

Semua Berita

Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak di Riau

Di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kampar, seorang kader Posyandu bernama Nurmayani Lubis mengungkapkan rasa kebingungannya ketika melihat ibu-ibu yang khawatir karena anak-anak mereka mengalami masalah kesehatan. Namun, sejak mengikuti Program PHR Peduli Stunting (PENTING) yang diselenggarakan oleh PT...

Apresiasi Masyarakat Desa Sekayan pada Polres Inhil untuk Ungkap Kasus Narkoba

Di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, warga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Acara apresiasi tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di ruang...

Pihak Andoko Setijo Dikalahkan, Lahan 50 Hektar di Tapung Hilir

Pada tanggal 9 April 2026, pihak Ronny Granito Saing berhasil merebut kembali lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai oleh pihak Andoko Setijo yang diduga tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah....

Kategori Berita