Nusaperdana.com melaporkan bahwa jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial S alias M (34) berhasil diamankan setelah berbulan-bulan buron. Kasus ini bermula dari laporan korban yang juga merupakan anak tiri pelaku. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Selain itu, dalam proses penyelidikan, terungkap pula dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. Otoritas terkait sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

