Berdasarkan pemberitaan dari Nusaperdana.com, setelah terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, segera bertindak untuk memastikan stabilitas birokrasi tetap terjaga. Dalam sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/4/2026) malam, Bupati menunjuk Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Penunjukan ini berlaku mulai 2 April 2026 hingga 30 Juni 2026 sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bupati Anton menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekda ini bertujuan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan mendorong kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rokan Hulu. Ia berharap agar Plt Sekda dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif serta memastikan program-program strategis daerah dapat terlaksana sesuai jadwal tanpa hambatan administratif.
Sementara itu, Drs. H. Yusmar, M.Si menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memastikan pelayanan publik tetap optimal dan administrasi pemerintahan berjalan lancar. Dengan penunjukan ini, diharapkan transisi kepemimpinan administratif di Rokan Hulu dapat berjalan lancar, mengingat peran Sekda sebagai motor penggerak birokrasi daerah yang sangat vital.

