Kasus dugaan pinjaman uang yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian dari Kabupaten Kampar mencuri perhatian publik. Seorang warga Desa Petapahan, Riris Tua Panggabean, telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polda Riau dan laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kampar. Riris mengungkapkan bahwa salah satu terlapor, seorang anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polsek Tapung Hulu dan kini di Polres Kampar, diduga meminjam uang darinya dalam jumlah besar, mencapai total Rp460 juta. Terkait dengan pinjaman tersebut, Riris bahkan terpaksa menggadaikan mobilnya melalui leasing untuk mendapatkan dana sejumlah Rp300 juta. Meskipun awalnya telah disepakati bahwa angsuran akan dibayarkan oleh pihak peminjam, namun setelah 17 bulan pembayaran, angsuran tersebut tiba-tiba macet.
Tidak hanya satu terlapor, tetapi istrinya yang juga merupakan anggota kepolisian ikut terlibat dalam kasus ini. Kuasa hukum Riris mengklaim bahwa dana pinjaman juga sebagian ditransfer ke rekening atas nama istri terlapor. Kasus ini dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak kuasa hukum karena janji dalam bisnis tidak pernah direalisasikan, meskipun telah dilakukan upaya damai dan kesepakatan pembayaran. Terlapor membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa laporan tidak benar dan bahwa transaksi pinjaman bukan atas nama yang dituduhkan.
Karena melibatkan aparat penegak hukum, kasus ini mendapat sorotan publik yang menunggu langkah Propam untuk menegakkan disiplin internal dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan utang piutang, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.

