Unit Reskrim Polsek Minas berhasil menangkap seorang oknum guru P3K berinisial AR (36) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang murid Kelas 1 SD yang masih di bawah umur. Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Minas, dengan kecurigaan bermula saat AR mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya di dalam kelas, yang kemudian dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sementara. Tindakan itu dilakukan di ruang kelas SDN Kampung Jawa di Kecamatan Minas, yang kemudian membuat polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam sekolah dan pakaian dalam korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf (b) UU KUHP 1 Tahun 2023 dan diproses secara maksimal demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Saat ini, fokus kepolisian juga pada pendampingan psikis korban untuk memulihkan trauma yang dia alami.

