Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaPolres Inhil Ungkap...

Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, dengan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Tersangka bernama Samsul Ahyar berhasil diamankan pada Senin, 6 April 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.

Mengikuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite disimpan di rumah tersangka. Tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut setelah interogasi. Terungkap bahwa tersangka memperoleh BBM dari seorang pemasok bernama Ujang, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk jerigen berisi Pertalite dan uang tunai dari penjualan.

Tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2015 dan memperoleh keuntungan signifikan. Dengan perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polres juga akan melakukan uji sampel BBM dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa.

Source link

Semua Berita

**Gubernur Kalsel: RS Prioritaskan Korban KM Virgo Transport 8**

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayahnya mendahulukan penanganan korban KM Virgo Transport 8 tanpa terkendala urusan administrasi. Instruksi itu dikeluarkan saat operasi pencarian terhadap 130 orang yang belum ditemukan masih berlangsung di...

Kobaran Api di Jemplang Kawasan Bromo Berhasil Dipadamkan

Kebakaran yang menjalar ke Jemplang di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah dipadamkan setelah petugas gabungan melakukan penanganan sejak Sabtu malam, 12 September 2026. Sekitar 50 personel dikerahkan untuk menjangkau titik-titik api, termasuk area yang tidak dapat...

Momen Akrab Prabowo dengan Putin dan Xi Jinping di KTT BRICS

Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dan berbincang dengan tiga pemimpin negara di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 di New Delhi, India, Sabtu, 12 September 2026. Percakapan itu melibatkan Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin,...

Kategori Berita