Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, dengan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Tersangka bernama Samsul Ahyar berhasil diamankan pada Senin, 6 April 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.
Mengikuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite disimpan di rumah tersangka. Tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut setelah interogasi. Terungkap bahwa tersangka memperoleh BBM dari seorang pemasok bernama Ujang, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk jerigen berisi Pertalite dan uang tunai dari penjualan.
Tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2015 dan memperoleh keuntungan signifikan. Dengan perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polres juga akan melakukan uji sampel BBM dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa.

