Komisi II DPRD Kabupaten Kampar diminta memberikan penjelasan resmi terkait proses penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Permintaan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengenai penyaluran dana hibah tersebut. Terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Poin-poin krusial yang menjadi sorotan antara lain adalah keterlibatan DPRD, terutama Komisi II, dalam proses pembahasan dan persetujuan alokasi dana hibah, dasar kebijakan dan parameter yang digunakan dalam menentukan besaran dana hibah, proses verifikasi terhadap usulan penerima hibah sebelum disahkan dalam APBD, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah, serta catatan, rekomendasi, atau evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial. Permintaan penjelasan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan informasi publik dan memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, belum ada keterangan resmi dari Komisi II DPRD Kabupaten Kampar terkait hal tersebut.

