Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas, dimana tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai bahwa tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. R. Bayu Perdana, kuasa hukum Ibam, menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah memberikan penjelasan kepada publik berdasarkan fakta persidangan, bukan untuk mempengaruhi jalannya sidang. Menurut Bayu, terdapat kejanggalan dalam tuntutan jaksa yang dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan, terutama terkait angka Rp16,9 miliar yang tidak tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
Bayu juga menyoroti pernyataan jaksa yang menyebut tuntutan tidak disusun secara tiba-tiba, namun angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian. Selain itu, tim kuasa hukum menilai ada disparitas tuntutan yang mencolok dan mempertanyakan alasan tuntutan berat terhadap kliennya yang tidak menerima aliran dana. Frizolla Putri, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa selama proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan Ibam sebagaimana yang dituduhkan. Meskipun tidak ada aliran dana ataupun bukti keterlibatan yang jelas, Ibam tetap dituntut hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar hanya berdasarkan dugaan semata.

