Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Dumai kembali terungkap setelah Polda Riau menemukan jaringan terstruktur yang beroperasi di wilayah pesisir. Lebih dari puluhan orang berhasil diselamatkan sebelum berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai setelah mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang telah menjadi pola terstruktur dan sistematis. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena melanggar hukum dan membuka peluang untuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Penyelidikan dimulai pada Sabtu, 18 April 2026, ketika polisi menerima informasi bahwa sejumlah PMI dan warga asing akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Tim langsung bergerak ke lokasi di pesisir Kota Dumai dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan. Dari hasil pengungkapan, dua orang tersangka telah ditetapkan, yakni MF dan RGS, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

