Pada Kamis, 23 April 2026, tujuh anggota Polri diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Sorong, telah diperiksa oleh Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD). Mereka, dengan inisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y, berdinas di Polres Sorong dan Polda PBD, demikian diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda PBD, Komisaris Polisi Jenny Hengkelare. Kasus ini terbongkar setelah pengakuan dari kuasa hukum mengindikasikan bahwa oknum polisi turut terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Sorong, diungkapkan Jenny. Pimpinan Polda PBD juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum internal. Untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, Irwasda dan Div Propam Polda PBD saat ini sedang mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. Jenny juga mengajak masyarakat untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mengingat disparitas harga yang dapat dimanfaatkan secara ilegal. Meskipun harga minyak dunia naik, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir tahun. Dengan demikian, pengawasan distribusi BBM bersubsidi semakin diperketat guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.

