Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaPenyelidikan KPK Terhadap...

Penyelidikan KPK Terhadap Dirjen Kemenhub Terkait Kasus DJKA

Pada 23 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap peran Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK menyebut bahwa penyidik sedang menjelajahi informasi terkait pengaturan dan pembagian calon penyedia kerja di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan BTP Jawa Timur yang dilakukan oleh tersangka SDW. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki peran anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen Kemenhub bernama Ari Hendratno pada 24 April 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka serta dua korporasi terkait kasus tersebut. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai daerah di Indonesia yang diduga melibatkan pengaturan dan pelanggaran prosedur tender. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DJKA Kemenhub pada 20 Januari 2026 setelah terjaring dalam OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Pati. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menolak usulan KPK terkait batas masa jabatan ketua umum partai politik hanya 2 periode. Menurutnya, hal ini mencerminkan semangat untuk menjaga independensi partai tanpa adanya intervensi eksternal.

Source link

Semua Berita

Upacara Harkitnas ke-118: Wabup Rohul Ajak Jaga Tunas Bangsa

Upacara Harkitnas Ke-118 di Kabupaten Rokan Hulu Dihadiri Wakil Bupati Pasir Pengaraian - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Rokan Hulu berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rohul pada Rabu (20/5/2026). Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti,...

Polisi Turun ke Sawah: Polsek Sungai Batang Dampingi Petani

Polisi Dampingi Petani demi Ketahanan Pangan Polisi Sahabat Petani: Dukungan Polsek Sungai Batang untuk Ketahanan Pangan Polisi Turun ke Lahan Pertanian Jajaran Polsek Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menggencarkan Program Polisi Sahabat Petani sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional....

Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera

Personel Polsek Tanah Merah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Personel Polsek Tanah Merah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pengecekan perkembangan...

Kategori Berita