Pada Sabtu, 25 April 2026, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi berencana bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini untuk mencari solusi hukum dalam mencairkan gaji 3.823 tenaga honorer di Jabar yang terkendala oleh regulasi pusat. Keterlambatan pembayaran gaji untuk periode Maret dan April 2026 bagi ribuan guru dan tenaga administratif di Jabar mendorong langkah ini, meskipun anggaran sudah tersedia tetapi aturan pusat melarang pembayaran gaji pegawai honorer. Permasalahan ini muncul karena pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer setelah seleksi PPPK, padahal sekolah masih sangat membutuhkan tenaga non-ASN. Mulyadi menegaskan pentingnya peran guru honorer, petugas administrasi, dan tenaga kebersihan sebagai tulang punggung pendidikan di daerah. Data Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mencatat ada 3.823 tenaga honorer yang terkena dampak aturan tersebut dan Mulyadi berharap ditemukan solusi teknis agar hak-hak pekerja pendidikan bisa dibayar tanpa melanggar regulasi administratif.

