Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeBeritaKabel Listrik Digantung...

Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Ancaman untuk 24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru






Warga Kampar Hidup dalam Ketakutan Akibat Kabel Listrik yang Digantung di Pohon Karet

Warga Kampar Hidup dalam Ketakutan Akibat Kabel Listrik yang Digantung di Pohon Karet

Kondisi memprihatinkan terjadi di Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 24 rumah warga hingga kini disebut masih menikmati aliran listrik dengan jaringan yang dinilai jauh dari standar keselamatan.

Kondisi Berbahaya di Dusun IV Ranah Baru

Ironisnya, kabel listrik di kawasan tersebut diduga hanya disangkutkan ke batang pohon karet karena belum adanya tiang listrik permanen dari PT PLN (Persero). Kondisi itu membuat warga hidup dalam ketakutan setiap hari, terutama saat hujan deras dan angin kencang melanda.

Warga menilai kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu korsleting listrik hingga kebakaran. Mereka menyebut jaringan listrik semrawut itu sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius.

Tak hanya persoalan keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan kualitas tegangan listrik yang dinilai buruk. Arus listrik disebut kerap naik turun hingga menyebabkan berbagai alat elektronik milik warga rusak.

Tuntutan Warga dan Fokus Penyelesaian

Masyarakat Dusun IV Ranah Baru kini mendesak PT PLN (Persero) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penataan jaringan, pemasangan tiang listrik permanen, serta memperbaiki kualitas daya listrik yang dinilai sangat memprihatinkan.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak terkait tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut sebelum benar-benar memakan korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik diwajibkan menjamin keselamatan dan keandalan jaringan listrik bagi masyarakat.

Kini warga Dusun IV Ranah Baru hanya berharap satu hal sederhana: listrik yang aman, layak, dan tidak mengancam nyawa mereka setiap hari.


Source link

Semua Berita

Wujud Kepedulian Polri: IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian

Bantuan Bibit dan Pupuk untuk Petani di Desa Baung Rejo Jaya Pada Selasa (16/6/2026) lalu, Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. beserta personel Bhabinkamtibmas turut serta dalam kegiatan penyaluran bantuan berupa bibit dan pupuk kepada petani di Desa Baung...

Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia di Polres Inhil

Ketua DPRD Indragiri Hilir Hadiri Nobar Piala Dunia di Polres Inhil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, MSI, turut hadir dalam kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hilir di Aula Rekonfu Polres Inhil...

LSM KOREK Riau Minta Tindakan Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan

LSM KOREK Riau Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Alih Fungsi Kawasan Hutan Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, bersama Sekretaris Darbi S.Ag, menekankan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi seseorang untuk mengubah kawasan hutan yang sudah ditetapkan sebagai Hutan...

Kategori Berita