LAKRI Minta Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi di BGN
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menekan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat eselon I. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain di luar tiga mantan pimpinan BGN yang saat ini telah menjadi tersangka.
Gurita Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). LAKRI menyoroti lima poin penting dalam kasus korupsi di BGN, antara lain:
- Monopoli Pejabat Eselon I yang diduga menguasai puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Konflik Kepentingan Nyata karena kepemilikan dapur umum oleh pejabat pengawas.
- Modus Rasuah dengan cara penggelembungan harga dan pengaturan tender.
- Tersangka Baru di Depan Mata agar pihak Kejagung menetapkan oknum pejabat eselon I.
- Nyanyian Justice Collaborator dari Sony Sonjaya selaku JC untuk memetakan aliran dana.
Desakan Hukum Tanpa Tebang Bulu
LAKRI menilai kasus ini sebagai korupsi politik yang merusak tatanan demokrasi. Dinamika politik tidak boleh mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Desakan agar penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung membuktikan independensinya sangat tegas.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Sony Sonjaya telah menjadi JC dan mengantongi lebih dari 20 nama terduga terlibat dalam korupsi program MBG.
Kejagung terus menyelidiki penyimpangan kemitraan SPPG dan pengadaan barang untuk mengungkap aliran dana korupsi secara menyeluruh. (PUR/MAN)

