Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalInvestigasi Dugaan Korupsi...

Investigasi Dugaan Korupsi MBG: LAKRI Tuntut Kejagung Periksa Eselon I BGN

LAKRI Minta Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi di BGN

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menekan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat eselon I. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain di luar tiga mantan pimpinan BGN yang saat ini telah menjadi tersangka.

Gurita Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). LAKRI menyoroti lima poin penting dalam kasus korupsi di BGN, antara lain:

  • Monopoli Pejabat Eselon I yang diduga menguasai puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Konflik Kepentingan Nyata karena kepemilikan dapur umum oleh pejabat pengawas.
  • Modus Rasuah dengan cara penggelembungan harga dan pengaturan tender.
  • Tersangka Baru di Depan Mata agar pihak Kejagung menetapkan oknum pejabat eselon I.
  • Nyanyian Justice Collaborator dari Sony Sonjaya selaku JC untuk memetakan aliran dana.

Desakan Hukum Tanpa Tebang Bulu

LAKRI menilai kasus ini sebagai korupsi politik yang merusak tatanan demokrasi. Dinamika politik tidak boleh mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Desakan agar penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung membuktikan independensinya sangat tegas.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Sony Sonjaya telah menjadi JC dan mengantongi lebih dari 20 nama terduga terlibat dalam korupsi program MBG.

Kejagung terus menyelidiki penyimpangan kemitraan SPPG dan pengadaan barang untuk mengungkap aliran dana korupsi secara menyeluruh. (PUR/MAN)

Source link

Semua Berita

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla,...

Penampilan Wamen Sudaryono di Sidang TPPU Aset BUMD

JAKARTA RAYA – Kabar mengenai persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menarik perhatian publik. Yang membuat heboh adalah pernyataan terdakwa bernama...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur...

Kategori Berita