Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Utang Piutang Rp15 Miliar
Lansia berusia 71 tahun bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena dianggap pihak kuasa hukum sebagai langkah yang tidak sah dan terjadi kriminalisasi terhadap kasus yang semestinya diselesaikan secara keperdataan. Yosep merupakan penjamin dalam hubungan hukum perdata, namun ditetapkan sebagai tersangka walaupun kewajiban yang dipermasalahkan telah diatasi sejak lama.
Kisah Di Balik Kasus Utang Piutang Rp15 Miliar
Kasus tersebut bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada tahun 2016. Yosep hanya bertindak sebagai penjamin dana investasi yang diberikan, namun proyek tersebut terhenti karena masalah nonteknis di Kabupaten Tangerang.
Yosep telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor melalui novasi saham, pembayaran tunai, dan bunga. Meskipun demikian, kasusnya dipaksakan menjadi kasus pidana. Pihak kuasa hukum menyoroti proses penetapan tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Yosep mengaku heran dengan pelaporan terhadap dirinya bertahun-tahun setelah penyelesaian kewajiban. Ia bahkan memiliki piutang lebih besar terhadap pihak pelapor, namun disangkutpautkan dengan kasus ini.
Harapan Yosep dan Kuasa Hukum
Melalui praperadilan ini, Yosep berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Mereka berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan mengoreksi proses penegakan hukum yang dianggap tidak tepat.
Sumber: Jakarta Raya

