Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomeKriminalYosep Anton Ediwidjaja...

Yosep Anton Ediwidjaja Ajukan Praperadilan PN Jakarta Selatan


Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Utang Piutang Rp15 Miliar

Lansia berusia 71 tahun bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena dianggap pihak kuasa hukum sebagai langkah yang tidak sah dan terjadi kriminalisasi terhadap kasus yang semestinya diselesaikan secara keperdataan. Yosep merupakan penjamin dalam hubungan hukum perdata, namun ditetapkan sebagai tersangka walaupun kewajiban yang dipermasalahkan telah diatasi sejak lama.

Kisah Di Balik Kasus Utang Piutang Rp15 Miliar

Kasus tersebut bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada tahun 2016. Yosep hanya bertindak sebagai penjamin dana investasi yang diberikan, namun proyek tersebut terhenti karena masalah nonteknis di Kabupaten Tangerang.

Yosep telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor melalui novasi saham, pembayaran tunai, dan bunga. Meskipun demikian, kasusnya dipaksakan menjadi kasus pidana. Pihak kuasa hukum menyoroti proses penetapan tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

Yosep mengaku heran dengan pelaporan terhadap dirinya bertahun-tahun setelah penyelesaian kewajiban. Ia bahkan memiliki piutang lebih besar terhadap pihak pelapor, namun disangkutpautkan dengan kasus ini.

Harapan Yosep dan Kuasa Hukum

Melalui praperadilan ini, Yosep berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Mereka berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan mengoreksi proses penegakan hukum yang dianggap tidak tepat.

Sumber: Jakarta Raya

Source link

Semua Berita

Investigasi Dugaan Aliran Suap Bea Cukai: Rp91 Miliar

Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo JAKARTA RAYA - Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi...

Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar dalam Kasus Bea Cukai: Investigasi IAW

IAW Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar di Kasus Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait...

Publik Tuntut Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Korupsi di Bea Cukai Masih Menuai Polemik Jakarta Raya - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik. Meskipun lebih dari 20 perusahaan...

Kategori Berita