Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Suap Blueray Cargo ke Bea Cukai
Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar Sitorus sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
Iskandar, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Peran Iskandar dalam Kasus Blueray Cargo
Iskandar menerima kuasa dari John Field untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi Blueray Cargo setelah operasi tangkap tangan KPK. Tugasnya termasuk menyelesaikan keluhan pelanggan, mendampingi kondisi internal perusahaan, dan mengurus hal di luar proses pengadilan.
Kondisi Blueray Cargo terdampak dengan hanya tersisa sekitar 115 pegawai dari jumlah sebelumnya yang mencapai 1.500 orang.
Detail Pemeriksaan dan Fakta Penting
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menanyakan kewenangan Iskandar di Blueray Cargo serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap. Namun, fokus utama adalah pada dugaan suap yang terjadi antara Blueray Cargo dan oknum Bea Cukai.
Iskandar diminta menjelaskan mengenai transfer dana dari orang berinisial A kepada seorang ajudan. Dia juga menyebut adanya aliran dana dari Blueray Cargo ke oknum Bea Cukai senilai Rp91 miliar, dengan sebagian besarnya diduga berakhir ke tiga tersangka KPK.
Proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sikap Iskandar Terkait Isu Keterlibatan Pihak Lain
Iskandar tidak memberikan keterangan mengenai pihak lain di luar persoalan Bea Cukai. Dia menyebut bahwa semua isu yang menyeret nama orang tertentu diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan fakta yang akan diungkap dalam persidangan.
KPK masih terus menyelidiki kasus ini tanpa memberikan keterangan resmi lebih lanjut tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana suap sebesar Rp91 miliar tersebut.

