Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo
JAKARTA RAYA – Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar Sitorus sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
Iskandar, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut terkait dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Iskandar Sitorus Berperan dalam Kasus Blueray Cargo
Iskandar mengaku menerima kuasa non-litigasi dari John Field terkait dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka. Ia membantu penyelesaian masalah di luar proses pengadilan bagi Blueray Cargo pascaoperasi tangkap tangan KPK.
Iskandar berperan dalam menangani keluhan pelanggan, menyediakan pendampingan terkait kondisi internal perusahaan, dan menangani hal-hal di luar ranah pengadilan.
Detail Aliran Dana dari Blueray Cargo
Penyidik KPK mempertanyakan keterlibatan Iskandar di Blueray Cargo dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. Iskandar menyatakan hanya memberikan keterangan terkait dugaan suap Blueray kepada oknum Bea Cukai sesuai kuasa yang dimilikinya.
Iskandar mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp91 miliar dari Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai. Sekitar Rp61 miliar di antaranya diduga mengalir kepada tiga tersangka yang ditahan KPK, sedangkan sisanya terkait dengan seorang pegawai Bea Cukai berinisial AD.
KPK terus menyelidiki kasus ini dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semua proses hukum diharapkan dilaksanakan secara transparan dan obyektif agar tidak ada pihak yang luput dari proses hukum yang berlaku.

