Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalIntrusi Tanpa Izin:...

Intrusi Tanpa Izin: Sales ACC Dilaporkan ke Polisi

Sales ACC Arogan Masuk Rumah Debitur Malam Hari Tanpa Izin

Kronologi Kejadian Arogan Sales ACC

Pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.22 WIB, seorang sales dari leasing ACC (Astra Credit Companies) cabang Raden Inten Jakarta Timur, bernama Astuti alias AS, melakukan tindakan arogan terhadap debitur. Tanpa konfirmasi terlebih dahulu, Astuti datang ke rumah debitur di Bekasi di luar jam kerja. Ia juga tidak melapor ke pengurus RT/RW setempat dan tidak membawa surat tugas resmi dari kantor leasing.

Bersama suaminya yang bukan karyawan resmi ACC, Astuti nekat masuk ke pekarangan rumah tanpa izin pemilik. Mereka bahkan mencoba membuka pintu ruang tamu dengan paksa. Keberanian Astuti ini terendus oleh anak perempuan debitur, Veni, yang dengan tegas menegur pelaku yang mencoba menerobos rumah.

Ancaman Tarik Mobil Meski Belum Telat 30 Hari

Saat debitur, Ario, tiba di rumah dengan sepeda motor dan menyatakan belum bisa membayar angsuran mobil karena dana belum masuk, Astuti langsung mengancam untuk menarik mobilnya. Padahal, Ario belum telat membayar hingga 30 hari. Ario pun meminta berbicara dengan atasan Astuti untuk melaporkan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh oknum sales ACC tersebut.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Ario sangat kecewa dengan perlakuan arogan yang dilakukan oleh sales ACC. Ia menanyakan mengapa seorang staf sales marketing bisa melakukan tugas debt collector. Ario juga mengimbau masyarakat dan debitur leasing lainnya agar lebih waspada terhadap oknum penagih yang datang di luar jam kerja dan tanpa membawa surat tugas resmi.

Sebagai tindak lanjut, anak debitur yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian ini ke polisi terdekat. Ario berharap agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak takut menolak dan melaporkan tindakan yang melanggar hak privasi.

Source link

Semua Berita

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla,...

Penampilan Wamen Sudaryono di Sidang TPPU Aset BUMD

JAKARTA RAYA – Kabar mengenai persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menarik perhatian publik. Yang membuat heboh adalah pernyataan terdakwa bernama...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur...

Kategori Berita