Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalSengketa Bisnis Fashion...

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi

Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla, istri seorang petinggi BUMD di Kabupaten Bekasi. Yang semula dimulai sebagai kerja sama kontraktual, kini telah bercabang menjadi dua jalur hukum berbeda.

Perjanjian Bisnis dan Laporan Pidana

Kerja sama antara Diah dan Sheyla, yang diperantarai oleh Dessy Nilasari Lubis, adik ipar Diah, mengenai produksi pakaian dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 juta akhirnya berujung sengketa. Salah satu pemicunya adalah laporan pidana yang dilayangkan Sheyla terhadap Diah ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Meskipun laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini turut mencuat ke ranah hukum.

Gugatan Perdata dan Pembelaan Hukum

Merespons laporan pidana tersebut, Diah dengan kuasa hukumnya, Alius Zebua SH., MH, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam persidangan, Alius menekankan bahwa sengketa ini murni berdasarkan hubungan hukum perdata antara kedua belah pihak. Ditegaskan bahwa pelaksanaan kontrak didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah.

Diametral dengan tuduhan pidana, pihak dari Diah membantah keras adanya praktik penipuan atau penggelapan. Mereka menegaskan bahwa barang pesanan sudah diproduksi dan perselisihan hanya terkait dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Masa kontrak produksi masih berjalan hingga belum mencapai lima tahun. Faktor keterlambatan ini dianggap sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Persidangan dan Bukti-Bukti

Dalam persidangan terbaru, pihak penggugat membawa sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian. Dari pemasok bahan baku hingga penjahit, kesaksian tersebut menguatkan klaim bahwa produksi sudah berjalan sesuai perjanjian. Salah satu poin sengketa adalah terkait pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Semua fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat membawa keputusan yang adil dari majelis hakim. Dengan menarik Polres Metro Bekasi Kota sebagai Turut Tergugat, pihak Diah berharap klarifikasi mengenai proses hukum pidana yang berkaitan dengan sengketa ini dapat dipaparkan secara jelas.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita