Karina Ranau: Kasus Kekerasan Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan kekerasan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar, memasuki babak baru. Polsek Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Proses Hukum Mengalami Kemajuan
Usai gelar perkara, kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara telah memenuhi ekspektasi pihak pelapor karena unsur pidana dalam laporan tersebut dinilai telah terpenuhi. “Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan,” ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil visum dari rumah sakit telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan Karina.
Sekadar informasi tambahan, Karina Ranau telah mengalami trauma berat setelah dianiaya, bahkan sampai takut pergi ke warung sendiri. Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan keadilan dapat tercapai dan pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

